TATA CARA PELAKSANAAN RUKUN TAHALLUL
Seperti yang telah dijelaskan dalam pengertian sebelumnya, cara melaksanakan tahallul adalah dengan mencukur sebagian rambut atau seluruhnya. Sebagai dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Fath ayat 27 yang terjemahannya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada waktu ditentukan ) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah) dengan mencukur rambutmu, atau jika tidak menggunting sedikit rambutnya”.
Thallul terbagi menjadi 2 cara yaitu tahallul pertama atau disebut juga dengan tahallul awal serta tahalul kedua atau tahallul tsani.
- Tahallul pertama (Tahallul Awal)
Yaitu ketika saat jamaah telah menjalankan dua dari tiga amalan haji yaitu melempar jumroh Aqobah, mencukur rambut dan thawaf ifadhah. Maka, bisa dikatakan bahwa ia sudah melaksanakan tahallul awal dan sudah bebas dari larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri dan melakukan akad nikah.
2. Tahallul kedua (Tahallul tsani)
adalah ketika jamaah telah mengerjakan tiga amalan haji tersebut di atas, maka halal baginya melakukan seluruh larangan yang tidak diperbolehkan dilakukan saat ihram antara lain, memakai pakaian berjahit, memakai wewangian termasuk melakukan hubungan suami istri serta melangsungkan akad nikah.
Tahallul dilakukan setelah melaksanakan rukun sa’i, yaitu ketika berada di bukit Marwa. Bagi jamaah laki-laki, boleh mencukur sebagian saja tapi akan lebih baik apabila mencukur keseluruhan rambut menurut yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tentunya, bagi yang ingin mencukur seluruh rambutnya tidak dilakukan di area bukit Marwa tapi di luar Masjidil Haram.
Mengapa harus dicukur gundul? Karena terdapat keistimewaan jika seseorang yang haji atau umrah mencukur habis rambutnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW mendoakan satu kali bagi orang yang mencukur sebagian rambutnya, tetapi bagi orang yang mencukur habis rambutnya maka Rasulullah mendoakan sebanyak tiga kali. Tentunya, Anda ingin didoakan Rasulullah lebih banyak bukan? Namun, bagi laki-laki yang tidak mempunyai rambut, maka hanya dengan isyarat mencukur rambut.
Sedangkan bagi yang wanita, hanya dengan memotong minimal 3 helai dari rambutnya yang dipotong oleh jamaah wanita lain, suami atau mahramnya yang telah mengerjakan tahallul juga. Yang perlu diperhatikan, terutama bagi jamaah perempuan, harus lebih hati-hati saat pelaksanaan tahallul. Usahakan agar aurat tetap terjaga saat memotong rambut sebab rambut termasuk bagian dari aurat wanita.
HIKMAH TAHALLUL
Tahallul dikerjakan dengan cara mencukur rambut. Hal ini merupakan tanda telah bebas dari larangan ketika ihram. Selain itu, tahallul memiliki makna pembersihan diri, meninggalkan pikiran-pikiran kotor, meninggalkan hal yang tak bermanfaat dan seterusnya. Selanjutnya, bisa Anda lanjutkan dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan hal-hal baik ketika pulang dari haji atau umrah.
Dari tahallul Anda dapat belajar, untuk menambah keimanan pada Allah SWT. Layaknya membersihkan diri dari perbuatan dosa, keburukan, sifat yang tidak baik dalam diri kita, dan berupaya untuk memperbaiki amalan yang dahulu sering Anda lupakan sebelum menunaikan haji dan umrah. Tentunya ibadah yang Anda kerjakan selama haji atau umrah akan semakin meningkatkan semangat Anda untuk beribadah.
Tahallul merupakan rukun haji dan umrah yang terakhir. Dengan melaksanakan tahallul, lengkap sudah rangkaian ibadah haji dan umrah Anda.
Informasi dan Pendaftaran hubungi : 0811-623-325
Atau bisa langsung ke Alamat : Jl. Marelan V Pasar II Barat Link. 3, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan No. 25